Manfaat USG
ultrasonografi atau USG pada kehamilan telah dikenal sejak tahun 1950 an.dengan menggunakan gelombang berfrekuensi 3,5 sampai 7 megahertz,usg dipercaya aman bagi ibu dan janin dalam kandungan.
berbeda dengan anggapan kuno bahwa Usg "hanya" untuk mengetahui jenis kelamin dari calon bayi,saat ini Usg sudah menjadi suatu kewajiban bagi ibu hamil yang memperhatikan kesehatan dirinya dan janin yang dikandungnya.
beberapa manfaat Usg :
*.Sebagai sarana diagnosa dan konfirmasi awal kehamilan.
*. Menduga usia kehamilan dengan mencocokkan ukuran bayi.
Ukuran janin mencerminkan usia gestasi janin.*. Menentukan kondisi kesejahteraan bayi sehingga bisa diketahui bila ada kelainan atau cacat bawaan.
*. Menentukan penyebab perdarahan atau bercak darah dini pada kehamilan muda, misalnya kehamilan ektopik.
*. Mengetahui letak janin,untuk mengetahui bila terjadi kehamilan diluar rahim.
*. Mengetahui kondisi janin jika tidak ada denyut jantung atau pergerakan janin.mengamati aktivitasnya, gerak nafas, jumlah cairan amnion, dsb.
*.Usg juga bisa mendiagnosa terjadinya kehamilan kembar.
*. Mendeteksi berbagai hal yang dapat mengganggu kehamilan, misalnya adanya kista, mioma, dsb.
*. Untuk menilai jumlah air ketuban dalam ukuran normal atau tidak.
*.Mengetahui kondisi plasenta, karena rusaknya plasenta akan menyebabkan terhambatnya perkembangan janin.
*. Menentukan posisi janin normal/tidak(sungsang/melintang) atau terlilit tali pusar sebelum persalinan.
*. Menentukan posisi janin normal/tidak(sungsang/melintang) atau terlilit tali pusar sebelum persalinan.
*.mengetahui jenis kelamin bayi.
*.dll
dari beberapa manfaat tadi USG membantu kita untuk mencegah dan mengatasi sejak dini hal-hal yang tidak dikehendaki yang mungkin terjadi.untuk itu anda seyogyanya melakukan USg dua kali selama 1 masa kehamilan,yaitu pada kehamilan trisemester 1 dan 2.
Semoga bermanfaat.
Manfaat pemeriksaan USg
Posted by : Hertriadi Doni
Manfaat pemeriksaan USg
Posted by : Hertriadi Doni